.:: BERITA UTAMA ::.
BEKERJASAMA dengan Outbond Sahabat Main Bareng (Sambar) Lahat, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat Kemenkumaham Sumsel menggelar kegiatan Pembinaan Fisik Mental Disiplin (PFMD) bagi seluruh pegawainya, yang diselenggarakan di Taman Rekreasi Ribang Kemambang, Kamis (16/05/2024).
Kegiatan PFMD yang berkonsepkan outbond ini diikuti 32 pegawai Bapas Lahat. Mulai dari PK Madya, PK Muda, PK Pertama hingga Staf kepegawaian Bapas Lahat. Para peserta PFMD tampak ceria dan berbahagia dalam mengikuti jalannya rangkaian kegiatan yang dipandu Suruno Apriyadi, Selaku Ketua Tim dari Outbond Sambar.
Sebelumnya, dilakukan upacara pembukaan kegiatan Pembinaan FMD Petugas Pemasyarakatan Bapas Lahat yang dipimpin langsung Kabapas Lahat, Perimansyah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan PFMD ini bertujuan meningkatkan mental yang tangguh, melatih fisik yang kuat, dan kedisiplinan petugas pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Bapas Lahat. Selain sebagai Pembinaan Fisik Mental Disiplin Pegawai, kegiatan ini juga upaya refreshing di luar lingkungan kerja.
Dalam arahannya Perimansyah juga menyampaikan pentingnya kegiatan tersebut guna melatih fisik dan mental agar selalu sehat, memiliki jiwa disiplin tinggi, serta pribadi yang bertanggung jawab. Pembekalan yang diterima oleh seluruh peserta diharapkan bisa menjadi bekal untuk diterapkan di UPT masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi bisa optimal.
Sementara Ketua Pelaksana, Rully Hadi Kurniawan yang juga menjabat Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Lahat, menjelaskan jika kegiatan Pembinaan Fisik, Mental & Disiplin (PFMD) adalah sebuah kegiatan dalam rangka pembentukan kepatuhan terhadap peraturan atau ketentuan yang ada, fisik, karakter dan norma nilai dalam kelompok sosial dilingkungan masyarakat.
Berbagai games yang bertujuan untuk membangun Visi Kerjasama Tim dan memupuk rasa kebersamaan antar peserta mengisi kegiatan outbound tersebut. Dimulai dari kegiatan Senam Aerobik, Dinamika Kelompok dan permainan-permainan yang melatih kekompakan dan kebersamaan tim. (*)
Gandeng Outbond Sahabat Main Bareng (Sambar) Lahat, Bapas Lahat Gelar PFMD
Admin Bapas Lahat
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin Bapas Lahat
BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat kembali menjalani desk evaluasi dari Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Senin (13/5/2024). Bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Sumsel, Tim Bapas Lahat memaparkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah berjalan sejak lima tahun terakhir.
Di hadapan TPI, Bapas Lahat secara langsung menampilkan yel-yel, mempertontonkan jingle, video profil, hingga maskot Si Balan (Bapas Lahat Alap Nian) dan buletin ZI yang merepresentasikan komitmen pembangunan zona integritas.
Kemudian, Kabapas Lahat, Perimansyah melakukan pemaparan materi mengenai Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang memuat before and after 6 area perubahan. Desk evaluasi dilakukan dua arah untuk menilai komitmen pimpinan/seluruh pegawai serta menilai kematangan Satuan Kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Pada sesi tanya jawab antara TPI dengan Satuan Kerja, diberikan beberapa pertanyaan terkait implementasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Enam area perubahan yang terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasaan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan.
Selain itu Ka.UPT dan tim Pokja Pembangunan ZI juga menerima berbagai saran perbaikan baik pada LKE maupun kelengkapan lainnya untuk segera ditindaklanjuti. Desk evaluasi yang dilakukan hari ini juga untuk melihat implementasi dari pemenuhan data dukung komponen pengungkit dan komponen hasil yang telah dipenuhi satker. Kemudian, seluruh jajaran diharapkan dapat melaksanakan budaya kerja yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hingga acara berakhir kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan foto bersama (*)
Bapas Lahat Kembali Jalani Desk Evaluasi Menuju WBK Tahun 2024
Admin Bapas Lahat
BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat berkoodinasi dengan pihak sekolah, tempat Anak Berhadapan dengan Hukum mengenyam pendidikan, demi kepentingan terbaik bagi anak, baik itu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) maupun Anak Korban, Selasa (07/05/2024). Koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya menyelesaikan kasus ABH inisial RP (16) yang melakukan penganiayaan (Perlindungan Anak) terhadap anak korban.
Firman Syahri dan Nichellia Ayu Putri Wardhana selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lahat, yang didampingi Veronica Diana RM selaku Staff Tata Usaha Bapas Lahat, bersama-sama Peksos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan melakukan koordinasi sekaligus penggalian data ke pihak sekolah.
Diketahui bahwa klien anak RP melanggar Pasal 80 Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak), yang mana korbannya adalah teman sekelasnya sendiri. Kedatangan pihak Bapas, Peksos dan Dinas PPA disambut baik oleh Kepala Sekolah yang dalam hal ini diwakili Wakil Kesiswaan.
Pada pertemuan ini Pihak Bapas, Peksos dan Dinas PPA menyampaikan kepada pihak sekolah agar dapat terus mengawal kasus ini. Diharapkan pihak sekolah dapat memperhatikan hak-hak anak baik klien dan korban, serta memediasi kedua belah pihak sebelum akhirnya melakukan proses diversi di kepolisian.
Pihak Sekolah pun menerima dengan baik permohonan tersebut dan akan terus mengawal kasus ini termasuk hadir langsung dalam proses diversi yang akan dilaksanakan. (*)
Demi Kepentingan Anak, Bapas Lahat Koordinasi dengan Pihak Sekolah
Admin Bapas Lahat
BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat mengikuti kegiatan "Sosialisasi Implementasi Digitalisasi Pengelola Keuangan dan Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat, Selasa (07/05/2024). Bendahara Bapas Lahat, Deni Agustiawan bersama Operator Keuangan, Rizka Sadila hadir mewakili Bapas Lahat dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka Bapak Budi Hartadi selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lahat. Beliau menyampaikan terkait definisi, bentuk, sanksi/hukum gratifikasi, penanganan gratifikasi di Kementerian Keuangan, Unit Pengendali Gratifikasi termasuk saluran pengaduan gratifikasi serta 9 Nilai Antikorupsi / Nilai Integritas. Beliau juga mengajak kepada seluruh satker untuk bersama-sama menjaga integritas dan komitmen anti korupsi.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi digitalisasi pengelolaan keuangan dalam hal CMS,KKP, dan Digipay agar terlaksana di masing masing satker. Kegiatan ini juga membahas tentang IKPA yang cara perhitungannya berbeda dengan tahun 2023 sesuai dengan formula dalam PER-5/PB/2024.
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah meminta pejabat keuangan dan operator keuangan untuk menindaklanjuti sesuai arahan dari KPPN dalam hal penggunaan CMS,KKP, dan Digipay di satker. (*)